Deskripsi Kerja LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unit struktural di perguruan tinggi yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan guna menjamin terpenuhinya standar pendidikan tinggi sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan institusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab LPM

  1. Perencanaan Mutu
  • Menyusun kebijakan, manual, standar, formulir, dan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Menyelaraskan standar mutu perguruan tinggi dengan SN-Dikti, Permendikbud/Permendikti/Permendiktisaintek, serta kebijakan institusi.

 

  1. Pelaksanaan Penjaminan Mutu
  • Mengkoordinasikan implementasi SPMI pada tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
  • Mendampingi unit kerja dalam penerapan standar mutu akademik dan nonakademik.
    1. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data mutu sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.
    1. Audit Mutu Internal (AMI)
  • Merencanakan dan melaksanakan Audit Mutu Internal secara berkala.
  • Menyusun laporan hasil AMI dan rekomendasi tindak lanjut peningkatan mutu.

 

  1. Pengendalian dan Peningkatan Mutu
  • Mengawal siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
  • Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut hasil AMI, monev, dan evaluasi diri.
    1. Pendampingan Akreditasi
  • Memberikan pendampingan dan asistensi penyusunan dokumen akreditasi program studi dan institusi.
  • Menyediakan data dan analisis mutu untuk kebutuhan akreditasi dan pemeringkatan.
    1. Pengembangan Budaya Mutu
  • Menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan, dan workshop penjaminan mutu.
  • Mendorong keterlibatan sivitas akademika dalam pengembangan budaya mutu berkelanjutan.
    1. Pelaporan dan Dokumentasi
  • Menyusun laporan penjaminan mutu secara periodik kepada pimpinan perguruan tinggi.
  • Mengelola sistem dokumentasi mutu dan basis data penjaminan mutu.

 

Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kebijakan institusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok LPMI

  1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan, manual, standar, dan dokumen pendukung Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  2. Mengkoordinasikan penerapan SPMI pada seluruh unit kerja di lingkungan perguruan tinggi.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pencapaian standar mutu akademik dan nonakademik.
  4. Menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala dan sistematis.
  5. Mengendalikan dan memantau tindak lanjut hasil AMI dan monev dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
  6. Memberikan pendampingan kepada program studi dan unit kerja dalam penerapan standar mutu serta penyusunan dokumen mutu.
  7. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan akreditasi program studi dan institusi.
  8. Mengembangkan budaya mutu melalui sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas sivitas akademika.
  9. Mengelola sistem dokumentasi, data, dan informasi penjaminan mutu internal.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu internal secara berkala kepada pimpinan perguruan tinggi

Rencana Strategis Unit LPM

I. Pendahuluan

Rencana Strategis (Renstra) Unit Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) disusun sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan peningkatan mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dalam jangka menengah. Renstra ini menjadi acuan bagi LPM dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan perguruan tinggi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
  3. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Statuta dan Renstra Perguruan Tinggi.
  5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi.

III. Visi, Misi, dan Tujuan LPM

A. Visi

Terwujudnya budaya mutu yang unggul dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.

B. Misi

  1. Mengembangkan dan mengimplementasikan SPMI secara efektif dan berkelanjutan.
  2. Menjamin ketercapaian standar mutu akademik dan nonakademik.
  3. Mendorong peningkatan mutu berkelanjutan melalui siklus PPEPP.
  4. Mendukung pencapaian akreditasi unggul program studi dan institusi.

C. Tujuan

  1. Menjamin terpenuhinya standar mutu pendidikan tinggi.
  2. Meningkatkan kinerja mutu unit dan program studi.
  3. Memperkuat budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.

IV. Analisis Lingkungan Strategis

A. Analisis Internal

  • Ketersediaan dokumen SPMI.
  • Sumber daya manusia penjaminan mutu.
  • Sistem informasi mutu.

B. Analisis Eksternal

  • Kebijakan nasional penjaminan mutu.
  • Tuntutan akreditasi dan pemeringkatan.
  • Perkembangan kebutuhan pemangku kepentingan.

V. Isu Strategis

  1. Konsistensi penerapan SPMI di seluruh unit.
  2. Tindak lanjut hasil AMI yang belum optimal.
  3. Penguatan kapasitas SDM penjaminan mutu.
  4. Integrasi data mutu dan sistem informasi.

VI. Sasaran Strategis

  1. Terlaksananya SPMI secara menyeluruh di seluruh unit.
  2. Meningkatnya kepatuhan terhadap standar mutu.
  3. Terlaksananya Audit Mutu Internal secara rutin.
  4. Meningkatnya peringkat akreditasi program studi dan institusi.

VII. Strategi dan Arah Kebijakan

  1. Penguatan kebijakan dan dokumen SPMI.
  2. Peningkatan kapasitas SDM LPM dan auditor internal.
  3. Optimalisasi monitoring, evaluasi, dan AMI.
  4. Penguatan pendampingan akreditasi.
  5. Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu.

VIII. Program dan Kegiatan

  1. Penyusunan dan reviu dokumen SPMI.
  2. Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan SPMI.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  4. Pelaksanaan Audit Mutu Internal.
  5. Pendampingan akreditasi program studi dan institusi.

IX. Indikator Kinerja

  • Persentase unit yang menerapkan SPMI.
  • Persentase tindak lanjut hasil AMI.
  • Jumlah program studi terakreditasi unggul/baik sekali.
  • Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap layanan mutu.

X. Penutup

Renstra Unit LPM ini menjadi pedoman pelaksanaan penjaminan mutu internal dalam mendukung pencapaian visi dan misi perguruan tinggi. Pelaksanaan Renstra ini memerlukan komitmen dan keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan.

 

TUGAS POKOK GUGUS PENJAMINAN MUTU (GPM) FAKULTAS

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan fakultas agar berjalan sesuai standar perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI GUGUS PENJAMINAN MUTU (GPM) FAKULTAS

1. Perencanaan Mutu

  • Mengkoordinasikan penerapan standar SPMI di tingkat fakultas.
  • Menyusun rencana kerja penjaminan mutu fakultas yang selaras dengan Renstra Fakultas dan Universitas.
  • Mengusulkan pengembangan standar mutu akademik dan nonakademik di fakultas.

2. Pelaksanaan Mutu

  • Mengawal implementasi standar SPMI (PPEPP) di fakultas dan program studi.
  • Membina dan mendampingi GPM/UPM Program Studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
  • Mendorong budaya mutu dalam kegiatan tridharma dan tata kelola fakultas.

3. Monitoring dan Evaluasi (Monev)

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap:
  • Proses pembelajaran
  • Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  • Tata kelola, SDM, dan layanan fakultas
    • Mengumpulkan dan memverifikasi data mutu fakultas dan program studi.

4. Audit Mutu Internal (AMI)

  • Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal di tingkat fakultas dan program studi.
  • Menyusun laporan hasil AMI fakultas.
  • Mengawal tindak lanjut hasil AMI dan rekomendasi perbaikan.

5. Pelaporan dan Tindak Lanjut

  • Menyusun laporan penjaminan mutu fakultas secara berkala.
  • Menyampaikan rekomendasi peningkatan mutu kepada Dekan.
  • Mengawal pelaksanaan tindakan korektif dan peningkatan mutu berkelanjutan.

6. Pendukung Akreditasi

  • Mendukung penyediaan data dan dokumen akreditasi fakultas dan program studi.
  • Mengawal kesesuaian dokumen akreditasi dengan standar mutu dan praktik nyata.

7. Koordinasi dan Komunikasi Mutu

  • Menjadi penghubung antara LPM/LPMI dengan program studi di fakultas.
  • Mengkoordinasikan sosialisasi kebijakan mutu, standar, dan pedoman SPMI.

 

 

TUGAS POKOK UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM) PROGRAM STUDI

Unit Penjaminan Mutu Program Studi bertugas melaksanakan, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat program studi sesuai dengan standar SPMI, kebijakan fakultas, dan universitas.

FUNGSI UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM) PROGRAM STUDI

1. Implementasi Standar Mutu

  • Mengimplementasikan standar SPMI pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi.
  • Mengawal penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan)di program studi.

2. Perencanaan dan Pengembangan Mutu

  • Menyusun rencana kerja penjaminan mutu program studi.
  • Mengusulkan peningkatan standar mutu program studi berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan pemangku kepentingan.
  • Mendukung pengembangan kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan (CPL) berbasis OBE.

3. Monitoring dan Evaluasi Internal

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap:
  • Proses pembelajaran
  • Penilaian hasil belajar
  • Kinerja dosen dan layanan akademik
    • Mengumpulkan, memverifikasi, dan mendokumentasikan data mutu program studi.

4. Audit Mutu Internal (AMI)

  • Menyiapkan dokumen dan data untuk pelaksanaan Audit Mutu Internal.
  • Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil AMI.
  • Mengawal pelaksanaan tindakan korektif dan pencegahan di program studi.

5. Pelaporan Mutu

  • Menyusun laporan penjaminan mutu program studi secara berkala.
  • Menyampaikan laporan dan rekomendasi peningkatan mutu kepada Ketua Program Studi dan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas.

6. Pendukung Akreditasi

  • Menyiapkan dan memelihara dokumen mutu pendukung akreditasi program studi.
  • Menjamin kesesuaian antara dokumen, data, dan praktik penyelenggaraan program studi.

7. Koordinasi dan Sosialisasi Mutu

  • Berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan LPM/LPMI.
  • Mensosialisasikan kebijakan, standar, dan pedoman mutu kepada dosen dan tenaga kependidikan program studi.
  • Mendorong budaya mutu di lingkungan program studi.